Advertisement

MEDIA JOURNAL BHAYANGKARA INDONESIA NEWS (JBInews.site)**

Kode Etik Jurnalistik ini menjadi pedoman wajib bagi seluruh jajaran redaksi, wartawan, editor, dan kontributor Journal Bhayangkara Indonesia News dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional, independen, berintegritas, dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

1. Independens

Wartawan JBInews.site bersikap independen, menghasilkan berita secara bebas dari campur tangan pihak manapun, tidak memihak, dan tidak terpengaruh tekanan internal maupun eksternal.

2. Akurasi dan Kejujuran

Setiap berita harus akurat, benar, berdasarkan fakta, dan disajikan secara jujur tanpa manipulasi informasi maupun rekayasa.

3. Menguji Informasi

Informasi harus diverifikasi, diperiksa kebenarannya, dan dikonfirmasi sebelum diterbitkan. Informasi dari sumber anonim harus memiliki alasan kuat.

4. Cover Both Sides

Dalam kasus yang menyangkut dua pihak atau lebih, wartawan wajib memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk menyampaikan pernyataannya secara berimbang.

5. Tidak Beritikad Bur

Wartawan dilarang menulis berita dengan niat mempermalukan, merugikan, atau menjatuhkan pihak tertentu tanpa dasar fakta.

6. Larangan Plagiarisme

Wartawan dilarang menyalin atau mengutip karya jurnalistik pihak lain tanpa menyebutkan sumber aslinya.

7. Profesional dalam Peliputan

Wartawan dilarang menerima uang, hadiah, atau fasilitas yang dapat mempengaruhi independensi dalam pemberitaan.

8. Menghormati Privas

Wartawan harus menghormati privasi individu dan tidak menyiarkan informasi pribadi yang tidak relevan dengan kepentingan publik.

9. Perlindungan Narasumber

Wartawan wajib menjaga identitas narasumber yang meminta perlindungan, terutama untuk:

  • Korban kekerasan seksual
  • Anak di bawah umur
  • Saksi kunci dalam kasus hukum
  • Informan yang berisiko

10. Tidak Mempublikasikan Ujaran Kebencian

Wartawan dilarang mempublikasikan informasi yang bersifat:

  • SARA
  • ujaran kebencian
  • provokasi
  • pornografi
  • hoaks
  • fitnah
  • kekerasan ekstrem

11. Foto, Video, dan Dokumentasi

  • Foto/video wajib relevan, tidak direkayasa, dan tidak menyesatkan.
  • Penyuntingan sebatas meningkatkan kualitas gambar tanpa mengubah substansi.

12. Hak Jawab

JBInews.site memberikan ruang bagi pihak yang dirugikan oleh pemberitaan untuk memberikan hak jawab secara proporsional.

13. Hak Koreksi

Jika terjadi kesalahan dalam penyampaian informasi, redaksi wajib melakukan ralat/koreksi dengan cara yang jelas dan terbuka.

14. Hak Tolak

Wartawan berhak menolak mengungkap identitas narasumber yang harus dirahasiakan.

15. No Conflict of Intere

Wartawan tidak boleh memanfaatkan posisi untuk kepentingan pribadi, kelompok, atau politik tertentu.

16. Etika Media Sosial

Wartawan dilarang:

  • Menyebarkan informasi yang belum terverifikasi
  • Menggunakan akun pribadi untuk menyerang pihak tertentu
  • Mengambil foto/video tanpa etika dan izin yang layak

17. Tanggung Jawab Sosial

Setiap karya jurnalistik harus memiliki nilai manfaat bagi masyarakat dan tidak merugikan kepentingan publik.

18. Anak dan Korban Kekerasan

Identitas anak-anak atau korban kekerasan seksual tidak boleh diungkap dalam bentuk apa pun.

19. Iklan dan Publikasi Berbayar

Wartawan tidak boleh mencampuradukkan berita dengan advertorial. Semua iklan berbayar wajib diberi label khusus, seperti:
“Advertorial / Iklan Berbayar”

20. Sumber dan Kutipan

Setiap kutipan wajib mencantumkan:

  • Nama narasumber
  • Jabatan/posisi
  • Sumber media (jika mengutip media lain)

PENUTUP

Kode Etik Jurnalistik ini berlaku untuk seluruh jajaran Media Journal Bhayangkara Indonesia News (JBInews.site) dan menjadi dasar moral serta profesionalisme dalam menjalankan kegiatan jurnalistik.

Jika terjadi pelanggaran, redaksi berhak memberikan tindakan tegas sesuai peraturan internal dan UU Pers.

📌 Informasi Kontak Resm

Website: https://JBInews.site
Email Redaksi: redaksi@jbinews.site
WhatsApp: 0813-7384-0286
Alamat Redaksi:
Jl. Raya Fatmawati Kampak Lega Vista Blok L No. 2,
Kel. Jerambah Gantung, Kec. Gabek,
Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Indonesia.