Advertisement

JAMINTEL Sosialisasikan Program Jaga Desa dan Kukuhkan DPC ABPEDNAS Kabupaten Bogor

Bogor, Cyberlawnews.com β€” Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Reda Manthovani melaksanakan Sosialisasi Pelaksanaan Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) sekaligus mengukuhkan Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional Indonesia (ABPEDNAS) Kabupaten Bogor, Kamis 27 November 2025.

Dalam kegiatan tersebut, Jamintel menegaskan bahwa Kejaksaan RI memiliki peran strategis dalam mendukung pembangunan nasional, termasuk pembangunan desa dari bawah sebagai upaya pemerataan ekonomi dan pengentasan kemiskinan.

Dorong Pengawasan Kolaboratif Lewat Aplikasi Jaga Desa

Jamintel menyampaikan bahwa Kejaksaan menginisiasi program Jaga Desa sebagai kerja-kerja pengawasan yang dilakukan secara kolaboratif dengan seluruh stakeholder. Hal ini diwujudkan melalui optimalisasi penggunaan aplikasi Real Time Monitoring Village Management Funding (Jaga Desa).

β€œKami sepakat dengan ABPEDNAS untuk berkolaborasi dan mendorong seluruh satuan kerja Kejaksaan Negeri agar dapat menggandeng BPD di wilayah hukumnya,” ujar Jamintel.

Menurutnya, pengawasan harus dilakukan secara lebih masif, melekat langsung pada sasaran, dan menjamin keberlanjutan pengisian Aplikasi Jaga Desa, khususnya terkait laporan pekerjaan, aset desa, distribusi pupuk, koperasi Merah Putih, Jaga Budaya, dan instrumen lainnya yang menjadi pengendali transparansi dan akuntabilitas pembangunan desa.

Cegah Penyimpangan Dana Desa

Jamintel berharap agar tidak ada Kepala Desa yang terjerat kasus korupsi karena penyimpangan pengelolaan keuangan. Ia menegaskan pentingnya pendampingan dalam setiap pengelolaan aset desa.

Implementasi kerja sama Kejaksaan dengan ABPEDNAS dan BPD dapat dituangkan dalam pembahasan serta kesepakatan Rancangan Peraturan Desa, menampung aspirasi masyarakat desa, hingga melakukan pengawasan terhadap kinerja Kepala Desa.

Kanal Pelaporan Jaga Desa untuk Kepala Desa dan Perangkatnya

Aplikasi Jaga Desa menyediakan sejumlah kanal pelaporan yang dapat digunakan oleh Kepala Desa dan perangkatnya, yaitu:

  • Kanal Laporan Kades/Lurah – Kajari
    Untuk komunikasi dan konsultasi terkait persoalan keuangan desa dan usaha koperasi.

  • Kanal Laporan Kades/Lurah – Jamintel
    Untuk laporan atas lambatnya respon atau tindakan dari Kejaksaan Negeri.

  • Kanal Indikasi Penyimpangan Perangkat Desa
    Untuk klarifikasi atas dugaan laporan/indikasi korupsi atau penyimpangan lainnya oleh Kepala Desa atau perangkat desa.

Perkuat Kepercayaan Publik dalam Pengawasan Desa

Mengakhiri sambutannya, Jamintel berharap program Jaga Desa dapat memberi manfaat nyata bagi masyarakat desa dan memperkuat kepercayaan publik terhadap lembaga Kejaksaan.

β€œMelalui kerja sama semua pihak, kita dapat melakukan pengawasan desa dengan lebih baik,” tegasnya.

JBInews.site – Sumber: Siaran Pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung RI.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *