Pangkalpinang — JBInews.site, Polsek Bukit Intan mengamankan Adio Firgiawan (33), warga Semabung Baru, atas dugaan pencurian dengan kekerasan terhadap Maulidya alias Adel (30) di Panti Pijat Ina, Semabung Lama. Penangkapan dilakukan pada Senin, 24 November 2025 pukul 18.00 WIB.
Kejadian bermula pada 10 November 2025 sekitar pukul 04.50 WIB saat pelaku datang dan meminta layanan pijat. Setelah korban ke kamar mandi, pelaku diduga mengacak-acak kamar dan mengambil uang serta perhiasan milik korban senilai total Rp3,3 juta. Saat korban berusaha menghentikannya, pelaku menampar dan menyeret korban hingga terseret sekitar lima meter di depan ruko.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk helm, sandal, topi, kaos, serta rekaman CCTV. Korban mengalami luka lecet dan nyeri di beberapa bagian tubuh.
Pelaku dan barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polresta Pangkalpinang untuk proses hukum lebih lanjut, JBInews.site – Sumber Polsek Bukit Intan.









Leave a Reply