Advertisement

Dugaan Korupsi KUR dan Aset Kas Besar: Kejati Sumsel Seret 7 Orang ke Meja Hukum

Palembang — JBInews.site | Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi menetapkan 7 (tujuh) orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro dan pengelolaan Aset Kas Besar (Khasanah) pada salah satu bank plat merah Kantor Cabang Pembantu (KCP) Semendo, Kabupaten Muara Enim. Penetapan tersangka diumumkan pada Jumat, 21 November 2025, setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang kuat.

Penetapan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, yang menindaklanjuti pengungkapan penyimpangan dalam proses penyaluran KUR Mikro pada tahun 2022 hingga 2023.

Tujuh Tersangka Resmi Ditetapkan

Tim penyidik mengungkap bahwa ketujuh tersangka memiliki peran berbeda dalam perbuatan melawan hukum tersebut. Mereka adalah:

  1. EH – Pemimpin bank plat merah KCP Semendo (April 2022 – Juli 2024)

  2. MAP – Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai (April 2022 – Oktober 2023)

  3. PPD – Account Officer (Desember 2019 – Oktober 2023)

  4. WAF – Perantara KUR Mikro

  5. DS – Perantara KUR Mikro

  6. JT – Perantara KUR Mikro

  7. IH – Perantara KUR Mikro

Hingga saat ini, jumlah saksi yang telah diperiksa mencapai 134 orang, menunjukkan luasnya skema dugaan korupsi yang ditangani penyidik.

Empat Tersangka Langsung Ditahan

Dari tujuh tersangka, empat di antaranya — EH, MAP, PPD, dan JT — langsung dilakukan penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 21 November hingga 10 Desember 2025 di Rutan Kelas I Pakjo Palembang.

Sementara itu, tersangka WAF diketahui sedang menjalani hukuman sebagai terpidana dalam perkara lain. Adapun tersangka DS dan IH tidak hadir memenuhi panggilan penyidik dan masuk dalam kategori tidak kooperatif.

Modus: Manipulasi Data Nasabah dan Penyalahgunaan Wewenang

Penyidik menemukan modus operandi berupa kerja sama antara pimpinan KCP Semendo dan para perantara KUR untuk menggunakan data nasabah tanpa persetujuan pemilik data. Data tersebut kemudian dipalsukan, termasuk surat keterangan usaha, untuk memenuhi syarat administrasi pengajuan KUR.

Proses pencairan dipermudah oleh oknum internal bank, yakni PPD selaku Account Officer dan MAP sebagai Penyelia Unit Pelayanan Nasabah & Uang Tunai. Dugaan tindakan ini menyebabkan terjadinya pencairan KUR fiktif dalam jumlah besar.

Kerugian Negara Diperkirakan Capai Rp 12,7 Miliar

Dari hasil penyidikan awal, negara diperkirakan mengalami kerugian sebesar Rp 12.796.898.439. Kerugian ini berasal dari pencairan KUR fiktif yang tidak pernah diterima oleh nasabah yang datanya digunakan.

Pasal-Pasal yang Disangkakan

Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal tindak pidana korupsi, yaitu:

Primair:
• Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
• jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP

Subsidair:
• Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
• jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo. Pasal 64 KUHP

Atau:
• Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001

Atau:
• Pasal 9 UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001
• jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Kejati Sumsel menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memaksimalkan pemulihan kerugian negara, JBInews.site – Sumber penkumhumaskejatisumsel.

Leave a Reply

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *