
Jakarta– JBInews.site, Jaksa Agung Republik Indonesia, ST Burhanuddin, membuka kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tindak Pidana Khusus (Pidsus) yang mengangkat tema “Arah Kebijakan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus dalam Penanganan Perkara Tindak Pidana Khusus yang Menyangkut Hajat Hidup Orang Banyak, Sumber Daya Alam, dan Kerugian Perekonomian Negara.” Acara ini berlangsung di Aula Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Pidsus (JAM PIDSUS), Kejaksaan Agung RI,27 November 2025.
Dalam arahannya, Jaksa Agung menekankan perlunya transformasi fundamental dalam penegakan hukum di Kejaksaan. Ia menyampaikan bahwa paradigma lama yang menjadikan “hukum sebagai tujuan akhir” harus bergeser menjadi “hukum sebagai instrumen untuk mencapai kemaslahatan umum”.
Soroti Kinerja Penindakan: Ada Kemajuan, Tapi Belum Maksimal
Burhanuddin menilai bahwa meski capaian kinerja Kejaksaan menunjukkan tren positif, hal itu belum mencerminkan keberhasilan penuh. Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia masih belum memuaskan, sehingga diperlukan pembenahan lebih sistemik.

Jaksa Agung menekankan tiga kriteria utama yang harus menjadi ukuran keberhasilan Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi:
-
Kualitas Penjeraan dan Penjangkauan Aktor Inti
Penindakan harus menimbulkan efek jera yang signifikan, termasuk memutus mata rantai pelaku besar (big fish) guna mengubah kalkulasi ekonomi pelaku kejahatan. -
Pemulihan Negara yang Terukur dan Terlihat
Ia menyoroti masih lambannya proses asset recovery serta ketidaktransparanannya, yang berpotensi menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. -
Perubahan Tata Kelola Institusi Publik
Kasus korupsi harus menjadi katalis reformasi instansi terkait. Masyarakat menunggu perbaikan sistem pengadaan, peningkatan integritas layanan publik, dan pembenahan tata kelola secara menyeluruh.
Ingatkan Integritas Jaksa: Tak Ada Ruang untuk Kompromi
Jaksa Agung kembali mengingatkan bahwa jaksa, terutama yang bertugas di daerah, merupakan ujung tombak institusi. Karena itu, integritas menjadi harga mati. Ia menegaskan tidak ada toleransi bagi kelalaian, kompromi, ataupun pembenaran atas ketidaktuntasan perkara yang berdampak pada keuangan negara maupun lingkungan hidup.
“Instruksi ini untuk memastikan bahwa setiap perkara memberikan kontribusi maksimal bagi perubahan sistemik dan menyelamatkan kekayaan negara demi kemakmuran rakyat,” tegas Burhanuddin.
Dihadiri Sejumlah Pejabat Tinggi
Kegiatan Bimtek juga diisi pengarahan dari berbagai pejabat tinggi, di antaranya:
-
Kepala BPKP M. Yusuf Ateh
-
JAM Pidsus Febrie Adriansyah
-
Kepala Staf Umum TNI Letjen TNI Richard Taruli H. Tampubolon
-
Para Direktur pada JAM PIDSUS
-
Kepala Kejaksaan Tinggi serta para Asisten Tindak Pidana Khusus dari seluruh Indonesia
JBInews.site – Sumber Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI.









Leave a Reply